Monday, December 5, 2011

Cegah Intrik Politik, DPR Harusnya Tak Pilih Pimpinan dan Ketua KPK

Senin, 05/12/2011 06:24 WIB 

Cegah Intrik Politik, DPR Harusnya Tak Pilih Pimpinan dan Ketua KPK
Hery Winarno - detikNews



Jakarta - Komisi III DPR saat ini sedang membahas revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal mengenai pemilihan Pimpinan dan Ketua KPK diusulkan akan dirubah.

DPR diusulkan tidak lagi menjadi lembaga yang memilih pimpinan maupun ketua KPK seperti saat ini.

"Saya akan usulkan revisi kewenangan itu, supaya pemilihan pimpinan KPK tidak diwarnai intrik politik dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar anggota Komisi III Martin Hutabarat kepada detikcom, Minggu (4/12/2011).

Menurut anggota fraksi Gerindra ini, DPR sebagai lembaga politik harusnya dijauhkan dari pemilihan pimpinan KPK. Hal ini untuk mengurangi politisasi di tubuh KPK.

"Seharusnya yang melakukan pemilihan itu adalah lembaga independen yang berisi tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga DPR tidak punya ruang untuk melakukan politisasi," terangnya.

Lalu dimana peran DPR dalam pemilihan pimpinan KPK? "DPR hanya menyetujui atau tidak nama-nama yang sudah dipilih oleh tim independen itu. Bila tidak setuju, tim melakukan pemilihan lagi," terangnya.

Namun maukah DPR memangkas sendiri kewenangan yang dimilikinya? "Ya kita lihat nanti seperti apan" imbuhnya.

Apakah semua anggota komisi hukum akan sepakat dengan usulan Martin? Kita tunggu saja.

(her/her)

No comments:

Post a Comment